Nama : Mageska Aurora
Npm : 11221103
Kelas : 1EA06
Kasus pelecehan di Indonesia tidak memiliki patokan dimana atau bagaimana pelecehan ini bisa terjadi, pelecehan bahkan terjadi di tempat ibadah, universitas, tempat umum. Pelecehan juga tidak hanya terjadi pada wanita, pria pun pernah menjadi korban pelecehan seksual. Itu adalah bukti kalau terjadinya pelecehan seksual tidak bisa dinilai dari sisi korban, pakaian, bahkan gender.
Saya akan menyertai contoh, baru kemudian saya akan menuliskan faktor-faktor terjadinya kasus pelecehan seksual yang semakin hari semakin meningkat.
1. Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini sangat ramai diperbincangkan khususnya oleh masyarakat Indonesia,
Perbuatan Herry Wirawan (pelaku) ini dilakukan dari tahun 2016 hingga 2021, seperti yang diketahui dalam kasus ini, tidak hanya 1 wanita tetapi sampai 12 santriwati, Herry Wirawan adalah nama pelaku bejat tersebut dan dia melakukannya di Pesantrennya itu sendiri. Dari 12 Santriwati tersebut 7 santriwati dinyatakan telah melahirkan anak dari pelaku. Herry Wirawan (pelaku) juga memaksa dan mempekerjakan korban menjadi kuli bangunan dikutip dari:
Saat ini para korban telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Serta memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban dan memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.
Faktor-faktor terjadinya kasus Pelecehan diatas adalah;
👉 Pemikiran dan isi otak pelaku yang memang ingin melakukan pemerkosaan tersebut
👉 Korban di iming-imingi akan dibiayai sampai kuliah, serta janji-janji lainnya
👉 Pelaku merasa memiliki kekuasaan karena pelaku adalah pemilik Pesantren
Kalau secara umum, faktor-faktor terjadinya pelecehan seksual adalah;
👉 Pelaku memiliki peluang untuk melakukannya
👉 Pelaku selalu beranggapan kalau pakaiannya lah yang memancing hawa nafsunya
👉 Memang otak pelaku yang ingin melakukan pelecehan tersebut
Karena perbuatannya itu, Herry Wirawan dikenakan Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta terancam pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana hingga 15 Tahun.
